Syarat dan Kriteria Penerima BSU Tahap 5 Agar Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000

- 13 Oktober 2022, 10:30 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan kriteria pekerja agar bisa mendapatkan BSU tahap 5, atau bantuan subsidi gaji Rp600.000.
Berikut ini merupakan syarat dan kriteria pekerja agar bisa mendapatkan BSU tahap 5, atau bantuan subsidi gaji Rp600.000. /ANTARA/Aprillio Akbar/

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Film Inang Kapan Tayang? Ini Jadwal Tayang dan Harga Tiket Nonton di Bioskop XXI Jakarta

- Penyaluran BSU tahap 5 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.

- Pekerja bukan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Kemnaker saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU 2022 kepada 8,4 juta pekerja.

Baca Juga: Selamat! Pekerja yang Dapat Notifikasi Ini Berhak Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Buruan Login bsu.kemnaker.go.id

“Sekarang sudah tahap 5, kita sudah menyalurkan kapapa 8,432,533 pekerja atau setara dengan 57,60 persen dari sasaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker bekerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah