- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Film Inang Kapan Tayang? Ini Jadwal Tayang dan Harga Tiket Nonton di Bioskop XXI Jakarta
- Penyaluran BSU tahap 5 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.
- Pekerja bukan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Kemnaker saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU 2022 kepada 8,4 juta pekerja.
“Sekarang sudah tahap 5, kita sudah menyalurkan kapapa 8,432,533 pekerja atau setara dengan 57,60 persen dari sasaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker bekerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.