PR DEPOK – Berikut ini syarat dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5, agar pekerja menerima bantuan subsidi gaji Rp600.000 bulan Oktober 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan menyalurkan BSU tahap 5 kepada pekerja yang telah memenuhi syarat dan kriteria.
Syarat dan kriteria tersebut sebelumnya telah ditetapkan bagi pekerja calon penerima BSU tahap 5 agar mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000.
Pekerja penerima BSU di tahun sebelumnya juga bisa mendapatkan BSU tahap 5 di tahun ini, asalkan telah memenuhi syarat dan kriteria.
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU tahap 5 untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp600.000.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut syarat dan kriteria calon penerima BSU tahap 5 yang telah ditetapkan dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
- Calon penerima BSU tahap 5 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Tes IQ: Nyalakan Mata Elang! Mampukah Anda Temukan Letak Perbedaan Gambar Ini?