Syarat dan Kriteria Penerima BSU Tahap 5 Agar Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000

- 13 Oktober 2022, 10:30 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan kriteria pekerja agar bisa mendapatkan BSU tahap 5, atau bantuan subsidi gaji Rp600.000.
Berikut ini merupakan syarat dan kriteria pekerja agar bisa mendapatkan BSU tahap 5, atau bantuan subsidi gaji Rp600.000. /ANTARA/Aprillio Akbar/

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5, agar pekerja menerima bantuan subsidi gaji Rp600.000 bulan Oktober 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan menyalurkan BSU tahap 5 kepada pekerja yang telah memenuhi syarat dan kriteria.

Syarat dan kriteria tersebut sebelumnya telah ditetapkan bagi pekerja calon penerima BSU tahap 5 agar mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000.

Pekerja penerima BSU di tahun sebelumnya juga bisa mendapatkan BSU tahap 5 di tahun ini, asalkan telah memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Spesial Peringati Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Berikut syarat dan kriteria penerima BSU tahap 5 untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp600.000.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut syarat dan kriteria calon penerima BSU tahap 5 yang telah ditetapkan dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

- Calon penerima BSU tahap 5 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Tes IQ: Nyalakan Mata Elang! Mampukah Anda Temukan Letak Perbedaan Gambar Ini?

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Film Inang Kapan Tayang? Ini Jadwal Tayang dan Harga Tiket Nonton di Bioskop XXI Jakarta

- Penyaluran BSU tahap 5 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.

- Pekerja bukan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Kemnaker saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU 2022 kepada 8,4 juta pekerja.

Baca Juga: Selamat! Pekerja yang Dapat Notifikasi Ini Berhak Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Buruan Login bsu.kemnaker.go.id

“Sekarang sudah tahap 5, kita sudah menyalurkan kapapa 8,432,533 pekerja atau setara dengan 57,60 persen dari sasaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker bekerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Bagi pekerja yang belum memiliki nomor rekening Bank Himbara dapat mencairkan BSU 2022 atau BSU tahap 5 melalui kantor pos terdekat.

Baca Juga: Jimin Ulang Tahun Hari Ini, Akui Pernah Terancam Gagal Gabung BTS karena Hal Ini

“Kami akan bekerja sama dengan PT Pos agar penyalurannya lebih cepat, karena kalau memulai lagi dengan membuka akun di Bank Himbara akan membutuhkan waktu yang lama,” ucap Ida.

BSU tahap 5 ini akan mulai disalurkan lagi bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat dan kriteria.

Nantinya, setiap pekerja penerima BSU tahap 5 akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah