- Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
- Aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
- Bukan atau tidak bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri;
- Mendapatkan gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta;
- Belum pernah menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro.
Jika pendaftar telah memenuhi persyaratan di atas namun belum juga lolos sebagai penerima manfaat BSU 2022, maka ketahuilah tiga hal dibawah ini.
1. Pendaftar belum termasuk ke dalam proses penyaluran BSU dengan tahap yang sedang berjalan;
2. Anda kemungkinan besar tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU;