Ingin Cairkan BPNT Oktober 2022 Senilai Rp200.000? Penuhi Dulu Syarat-syarat Ini

- 13 Oktober 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima lah yang bisa mendapat dan mencairkan BPNT Oktober 2022 senilai Rp200.000.
Ilustrasi. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima lah yang bisa mendapat dan mencairkan BPNT Oktober 2022 senilai Rp200.000. /Pixabay.

PR DEPOK - Saat ini masyarakat yang tergolong penerima manfaat sudah bisa cairkan BPNT Oktober 2022 senilai Rp200.000.

Pasalnya, BPNT Oktober 2022 Rp200.000 sudah disalurkan Kemensos sejak tanggal 3 lalu kepada penerima manfaat.

Namun, sebelum penerima manfaat cairkan BPNT Oktober 2022 Rp200.000, pastikan terlebih dahulu sudah memenuhi syarat penerima yang sudah ditetapkan.

Adapun salah satu syarat penerima manfaat bisa cairkan BPNT Oktober 2022 Rp200.000, yakni wajib terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Rhoma Irama Duet Bareng Elvy Sukaesih, Nyanyikan Lagu Cinta Dalam Khayalan yang Trending di YouTube

DTKS ini merupakan basis data yang berisi identitas masyarakat dengan kesejahteraan sosial rendah, termasuk penerima BPNT Oktober 2022 Rp200.000.

Untuk terdaftar di DTKS juga ada sejumlah syarat penerima yang tidak boleh diabaikan jika ingin lolos sebagai penerima BPNT Oktober 2022 Rp200.000. Apa saja? Simak daftarnya berikut ini.

1. WNI golongan miskin atau rentan miskin

2. Memiliki identitas berupa KTP sah dan tercatat di Dukcapil

3. Bukan ASN/PPPK, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, komisaris, kepala desa, dan pejabat negara lainnya

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah