- Pelaku usaha tidak sedang mengajukan KUR.
- Pelaku usaha bukan dari anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
- Para pelaku usaha juga harus bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Jika para pelaku usaha telah memenuhi berbagai kriteria atau syarat tersebut, dan dipastikan telah terdaftar sebagai penerima BPUM maka akan berhak mendapatkan sejumlah dana bantuan.
Nah untuk cek penerimanya, para pelaku usaha bisa akses link eform.bri.co.id, dengan cara berikut ini:
1. Masuk ke link eform.bri.co.id.
2. Pilihlah Cek Data.
3. Isi atau masukan nomor KTP dengan benar.