PR DEPOK - Simak kriteria pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM 2022, cek penerima BPUM lewat link eform.bri.co.id.
BPUM atau BLT UMKM 2022 diketahui akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di Indonesia.
Namun demikian, para pelaku usaha yang ingin mendapat BLT UMKM 2022 ini tentunya harus memenuhi kriteria atau syarat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: BPNT Sembako Cair Berapa Kali? Ini Jadwal serta Cara Cek Daftar Penerima Manfaat Bansos Rp200.000
Kriteria atau syarat-syarat ini ditetapkan supaya dana BLT UMKM 2022 atau BPUM dapat diberikan dengan tepat sasaran.
Untuk itu, simak berikut sejumlah kriteria atau syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendapat BLT UMKM 2022.
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pelaku usaha harus memiliki bukti usaha atau SKU/NIB/IUMK.
- Pelaku usaha tidak sedang mengajukan KUR.
- Pelaku usaha bukan dari anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
- Para pelaku usaha juga harus bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Jika para pelaku usaha telah memenuhi berbagai kriteria atau syarat tersebut, dan dipastikan telah terdaftar sebagai penerima BPUM maka akan berhak mendapatkan sejumlah dana bantuan.
Nah untuk cek penerimanya, para pelaku usaha bisa akses link eform.bri.co.id, dengan cara berikut ini:
1. Masuk ke link eform.bri.co.id.
2. Pilihlah Cek Data.
3. Isi atau masukan nomor KTP dengan benar.
4. Tunggulah hingga kode verifikasi muncul untuk melanjutkannya.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, maka masukkan kode tersebut dan lanjut dengan klik "proses inquiry".
Baca Juga: 7 Golongan Ini Berhak Dapat BLT hingga Rp750.000, Segera Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 di Sini
6. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status, apakah pelaku usaha termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.
Itulah informasi kriteria atau syarat pelaku usaha agar bisa mendapat BLT UMKM 2022 atau BPUM serta cara cek penerimanya.***