Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, syarat bagi pekerja berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dalam mendapatkan BSU yaitu:
- Merupakan WNI yang sah.
- Mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berstatus peserta aktif hingga Juli 2022.
- Paling banyak Rp3,5 juta per bulan menerima gaji.
- Jika UMK/UMP pekerja di atas dari Rp3,5 juta di wilayahnya, maka syarat batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Cuci Tangan Sedunia 2022, Gratis Digunakan dengan Berbagai Desain Unik
- Tidak mendapat gaji dari pemerintah.
- Tidak mendapat bantuan sosial jenis apapun dari pemerintah.
Jika syarat dari Kemenaker sudah dipenuhi semua, maka pekerja berkesempatan untuk mendapatkan dana Bantuan Sosial Upah sebesar Rp600.000.
Pekerja selanjutnya bisa cek namanya lewat situs kemnaker.go.id untuk melihat daftar penerima BSU 2022 tahap 5 ini.