Perlu dicatat, pekerja wajib memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan BSU 2022 ini.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini adalah 5 syarat yang wajib dipenuhi pekerja dan buruh untuk mendapatkan BSU 2022.
- Pekerja dan buruh adalah WNI atau Warga Negara Indonesia
- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja
Baca Juga: Tiga Cara Tradisional Ini Sangat Ampuh Menyembuhkan Tumit Kaki Pecah-Pecah
- Pekerja dan buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022
- Pekerja dan buruh bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI, serta pejabat-pejabat lainnya
- Pekerja dan buruh diprioritaskan bukan individu yang telah menerima bansos lainnya, seperi BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja
Pekerja yang memenuhi 5 syarat di atas bisa segera daftar sebagai penerima BSU 2022 melalui perusahaan tempat bekerja.
Baca Juga: Cek Penerima PKH Tahap 4 Cair Oktober 2022, Login Pakai Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id