Cara Daftar BLT Ibu Hamil Oktober 2022 Secara Online Lewat HP

- 15 Oktober 2022, 08:01 WIB
ILUSTRASI - Simak cara daftar BLT ibu hamil 2022 yang bisa dilakukan dengan mudah lewat HP.
ILUSTRASI - Simak cara daftar BLT ibu hamil 2022 yang bisa dilakukan dengan mudah lewat HP. /Pixabay/

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil 2022 masih terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT ibu hamil 2022 merupakan salah satu kategori dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos komponen kesehatan.

Masyarakat yang masuk dalam kategori ini, bisa daftar BLT ibu hamil Oktober 2022 agar dapat bantuan hingga Rp3 juta per tahun.

Cara daftar BLT ibu hamil 2022 bisa dilakukan secara online lewat HP bermodalkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: PKH dan BPNT Oktober 2022 Cair ke Pemilik KTP Ini, Cek Online Nama Penerimanya di Sini

Untuk daftar BLT ibu hamil, masyarakat harus mengajukan diri masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Adapun syarat daftar BLT ibu hamil 2022 yakni sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP

- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin

Baca Juga: Tata Cara Pengaduan Jika BSU 2022 Belum Cair, Ketahui Penyebab dan Masalahnya

- Terdampak pandemi Covid-19

- Keluarga yang memiliki tanggungan ibu hamil

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri

Cara Daftar BLT Ibu Hamil Online

1. Siapkan KK dan KTP.

Baca Juga: Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU Tahap 5 2022 dan Cairkan BLT Gaji Rp600.000

2. Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store.

3. Klik tombol 'Buat Akun Baru'.

4. Pada kolom data diri yang tertera, masukkan nomor KK, NIK KTP serta nama lengkap.

5. Isi alamat domisili calon KPM.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan GTV Hari Sabtu, 15 Oktober 2022: Tayang Hati Sang Bidadari

6. Masukkan email dan nomor HP aktif.

7. Buat username dan password.

8. Unggah foto KTP dan swafoto Anda yang sedang memegang KTP.

9. Klik 'Buat Akun Baru'.

10. Kemudian cek email verifikasi untuk aktivasi akun dari Kemensos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Libra Sabtu, 15 Oktober 2022: Habiskan Waktu Bersama Teman-teman

11. Setelah itu, login di aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password yang sudah diaktivasi.

12.Daftarkan diri sendiri atau kerabat terdekat lainnya sebagai KPM di DTKS dengan cara klik 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan'.

13.Lalu lengkapi data diri yang diminta seperti NIK KTP, nomor KK, hingga informasi tentang orang terdekat yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Heboh Isu 8 Kapolda Positif Amphetamine, Polri Beri Tanggapan Begini

14.Unggah foto KTP beserta foto rumah bagian depan.

15.Klik 'Tambah Usulan'.

Jika semua tahapan pendaftaran tersebut selesai, akan muncul informasi seperti nama, NIK KTP, status kesesuaian dukcapil dan kesesuaian wilayah dengan pengusul.

Kemensos selanjutnya akan memproses data yang diusulkan. Anda bisa cek secara berkala lewat Aplikasi Cek Bansos dengan cara klik 'Profil' dan 'PKH' atau klik 'Cek Bansos'.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini Sabtu, 15 Oktober 2022: Berpotensi Hujan Sedang Disertai Angin

Apabila terdaftar sebagai penerima PKH kategori BLT ibu hamil, KPM bisa mencairkan bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan atau per tahap.

Dana bantuan BLT ibu hamil lewat PKH dapat diambil melalui salah satu Bank Himbara seperti BNI, BTN, BRI, dan Mandiri.

Pada bulan Oktober 2022 ini, PKH atau BLT ibu hamil sedang memasuki pencairan tahap 4 atau periode Oktober – Desember.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah