a. Lakukan download aplikasi Cek Bansos di Play Store pada HP Anda.
b. Selanjutnya login atau masuk ke akun Anda, namun bagi yang belum membuat akun, bisa klik 'Buat Akun Baru'.
c. Kemudian masukkanlah nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
d. Lengkapilah alamat wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa.
e. Kemudian upload dan lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang tanda pengenal tersebut.
f. Setelah itu klik 'Buat Akun Baru'.
Gunakanlah akun yang telah Anda buat tadi untuk mengusulkan diri menjadi calon KPM ke DTKS Kemensos.
Dengan memanfaatkan aplikasi yang sama, warga bisa mengusulkan dirinya menjadi calon KPM dengan cara membuka menu 'Daftar Usulan', lalu klik 'Tambah Usulan', selanjutnya masukkan kembali data diri yang diminta, termasuk jenis bansos yang ingin diterima.
Baca Juga: Notifikasi BSU 2022 Masih Calon? Tenang BLT Subsidi Gaji Rp600.000 akan Cair Lewat Kantor Pos