Pekerja yang di PHK Tetap Bisa Dapat BSU Tahap 5 Rp600.000, Ini Syaratnya dan Cek Login bsu.kemnaker.go.id

- 16 Oktober 2022, 08:31 WIB
Pekerja terkena PHK berhak jadi penerima BSU tahap 5 tahun 2022, simak syaratnya.
Pekerja terkena PHK berhak jadi penerima BSU tahap 5 tahun 2022, simak syaratnya. /Instagram.com/@kemnaker.

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 tahun 2022 telah cair untuk para pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 Senin, 10 Oktober 2022.

Adapun bagi para pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan mempertanyakan berhak atau tidaknya mendapatkan BSU tahap 5 sebesar Rp600.000.

Perlu diketahui, para pekerja atau buruh yang terkena PHK berhak untuk menjadi penerima BSU tahap 5 tahun 2022 sebesar Rp600.000.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Belum juga Cair ke Rekening? Simak Beberapa Penyebabnya Berikut Ini

Dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, syarat pekerja atau buruh yang terkena PHK untuk bisa mendapat BSU tahap 5 yaitu antara lain:

1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

2. Pekerja atau buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Minggu, 16 Oktober 2022: Tayang Top Speed MotoGP 2022

3. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang ingin memastikan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk jadi penerima BSU tahap 5 tahun 2022 bisa cek melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun cara cek kepesertaan di situs bpjsketenagakerjaan.go.id yaitu dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah ini:

Baca Juga: Tes Psikologi: Angka Terakhir Tahun Lahir Anda Dapat Ungkap Banyak Rahasia, Simak Hasilnya

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Akan masuk ke halaman cek penerima BSU

4. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

Baca Juga: Input Data KTP di Link Ini, BLT BBM 2022 Bakal Cair ke Nama-nama Berikut

6. Login dan lengkapi kembali biodata diri

7 Terakhir, cek pemberitahuan

- Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji

- Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar.

Selain itu, cek tanda jika BSU tahap 5 tahun 2022 sebesar Rp600.000 telah cair ke rekening pekerja atau buruh.

Cara untuk cek status penyaluran BSU tahap 5 tahun 2022 melalui laman bsu.kemnaker.go.id, yaitu:

1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Masih Cair, Segera Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran

3. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan akun yang dimiliki

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek notifikasi

Jika dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening, maka akan menerima notifikasi sebagai berikut:

"Hai, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya."***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah