Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan penyaluran BSU 2022 dari tahap 1 sampai tahap 4 secara nasional.
Setidaknya, total ada 14,6 juta pekerja yang bakal mendapatkan dana BSU 2022 dengan besaran BLT Subsidi Gaji Rp600.000 per orang.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Ngeri Ngeri Sedap yang Tayang di Netflix
Untuk bisa menjadi penerima BSU 2022, pekerja dan buruh wajib memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat untuk mendapatkan BSU 2022 diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
- Tercatat sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Mempunyai gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK.
- Bukan PNS.