Apabila pengusul memenuhi syarat yang ditentukan sebagai penerima BLT BBM, maka usulan akan diterima.
Selanjutnya, pengusul yang sudah ditetapkan sebagai penerima BLT BBM bisa mendapatkan bantuan Rp600.000 yang cair dua tahap.
Adapun syarat penerima BLT BBM yakni:
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata untuk Hari Memaafkan Mantan, Ungkapan Penuh Makna
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.
Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair? Akses Link eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022
4. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
5. Masuk dalam golongan yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.