- Buka situs kemnaker.go.id lewat browser HP atau laptop.
- Login jika sudah memiliki akun jika memiliki, sementara bagi yang klik "Daftar Sekarang"
- Buat akun dengan memasukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Login ke akun yang telah diaktivasi menggunakan password yang dibuat saat pendaftaran akun.
- Cek notifikasi yang ditampilkan.
Lebih lanjut, jika data yang muncul dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU tahap 5, maka akan terlihat keterangan "Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2022."
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan, Waspadai Hujan dan Angin Kencang di Wilayah DKI Jakarta
Adapun lain hal, jika tidak terdaftar menjadi penerima BSU tahap 5 maka yang akan ditampilkan di layar yaitu notifikasi "Belum memenuhi syarat".