PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahap 6 akan segera cair dalam waktu dekat bagi para pekerja setelah penyaluran tahap 5 selesai.
Pihak Kemnaker kini masih menunggu data calon penerima BSU tahap 6 dari BPJS Katenagakerjaan.
Nantinya BSU tahap 6 ini akan disalurkan kepada para pekerja yang telah memenuhi berbagai syarat.
Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id agar Bisa Cairkan BPNT dan PKH Oktober 2022
Adapun berikut syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa menjadi penerima BSU tahap 6, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negera Indonesia (WNI).
2. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Hanya Cair untuk Pemilik KTP Ini, Segera Login di cekbansos.kemensos.go.id
3. Pekerja harus memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.