Orang Tua Dapat PKH, Apakah Kita Bisa Dapat BSU Tahap 5? Simak Penjelasan dan Syarat Wajibnya

- 17 Oktober 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan penerima BSU dengan orang tua yang mendapat bansos PKH.
Ilustrasi. Berikut penjelasan penerima BSU dengan orang tua yang mendapat bansos PKH. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

PR DEPOK - Informasi tentang BSU tahap 5 yang sudah cair, serta sejumlah persyaratan untuk dapatkan bantuan senilai Rp600.000 bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, BSU kini sudah disalurkan hingga tahapan ke-5, dan sudah ada sekitar 8.168.987 orang yang telah mendapatkan manfaat dari Bantuan Subsidi Upah hingga tahapan ke-4 kemarin.

Melalui Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) pemerintah Indonesia menyalurkan dana BSU tahap 5 demi meningkatkan daya beli masyarakat, serta untuk menekan dampak dari inflasi tahun 2022 saat ini.

Baca Juga: Cara Mengajukan BPNT dan PKH 2022 via HP di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat Bansos hingga Rp3 Juta

Namun, tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan program BSU tahap 5, karena tentunya terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima pada bansos tersebut.

Untuk diketahui bersama, salah satu syarat untuk mendapatkan program BSU tahap 5 dari Kemnaker, para pekerja atau buruh memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.

Bagi Anda pekerja atau buruh yang merupakan salah satu penerima BSU tahap 5, Anda bakal mendapatkan dana bantuan senilai Rp600.000 dari Kemnaker.

Baca Juga: Cara Daftar Online Cek Bansos PKH untuk Dapat Uang Tunai Rp3 Juta, Cukup Siapkan NIK dan KK

Laporan tersebut menambahkan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 tersebut hanya bisa dicairkan sekali, dan jika Anda sudah mendapatkannya, Anda tidak bisa mendapatkan dana bantuan BSU tahap selanjutnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah