- Masukkan nomor Kartu Keluarga serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan alamat lengkap yang nantinya akan menjadi wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP dan lampirkan.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Pengusulan diri sebagai calon KPM ke DTKS Kemensos bisa dilakukan setelah akun berhasil dibuat.
Baca Juga: Orang Tua Dapat PKH, Apakah Kita Bisa Dapat BSU Tahap 5? Simak Penjelasan dan Syarat Wajibnya
Masyarakat hanya perlu melakukan langkah berikut ini di Aplikasi Cek Bansos.
- Buka menu 'Daftar Usulan'.
- Klik 'Tambah Usulan'.
- Masukkan kembali data diri yang diminta, termasuk jenis bantuan sosial yang diinginkan.