Baca Juga: Presiden Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Berikut Tanggapan Anies Baswedan
- Terdapat link kemnaker.go.id yang muncul di layar, silakan klik link tersebut.
- Pekerja akan diminta login atau klik "Daftar Sekarang" jika belum punya akun.
- Masukkan data diri KTP sesuai petunjuk.
- Silakan klik "Berikutnya".
Baca Juga: Ormas Ini Protes ke Hakim Saat Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ada Apa?
- Kemudian, pekerja harus aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat nomor HP.
- Login ke akun yang baru dibuat.
- Input biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Tunggu sebentar, pekerja akan menerima notifikasi status BSU tahap 6 2022.