- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Nonton Drakor The Law Cafe Episode 14: Lee Seung Gi Akankah Melamar Lee Se Young?
- Penyaluran BSU 2022 dilakukan secara nasional, terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.
- Pekerja bukan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.
Pekerja yang sesuai dengan kriteria tersebut berhak mendapatkan BSU tahap 6 dengan bantuan Rp600.000.
Untuk memastikan bahwa Anda merupakan pekerja yang tercatat sebagai penerima BSU tahap 6, silakan cek status Anda di situs bsu.kemnaker.go.id.
Berikut cara cek penerima BSU tahap 6 melalui situs bsu.kemnaker.go.id: