1. Buka browser HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan data.
3. Isi alamat domisili yang mencakup Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
4. Masukkan nama lengkap Anda.
5. Tulis 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul. Jika kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru.
6. Pilih 'Cari Data'.
Apabila hasil pencarian menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Umur dan daftar jenis bantuan, maka Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022.
Kemudian untuk memastikan, Anda dapat melihat kolom PKH yang di dalamnya termuat informasi seperti Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (Oktober 2022).
Baca Juga: Jadi Kejutan di Persidangan, Pengacara Siap Hadirkan Saksi untuk Ringankan Bharada E