Penyebab Pelaku Usaha Tidak Dapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM

- 19 Oktober 2022, 07:37 WIB
Berikut cara cek penerima BPUM 2022 yang jadwal pencairannya belum diketahui agar dapat BLT UMKM Rp600.000.
Berikut cara cek penerima BPUM 2022 yang jadwal pencairannya belum diketahui agar dapat BLT UMKM Rp600.000. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - Pelaku usaha masih menantikan pencairan BLT UMKM yang kabarnya bakal diberikan Kemenkop UKM senilai Rp600.000.

Namun menurut kabar yang beredar, BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM bakal disalurkan dalam rentang waktu bulan Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

Kendati demikian, berkaca pada penyaluran tahun lalu, terdapat beberapa penyebab pelaku usaha gagal atau bahkan tidak mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Adapun penyebab pelaku usaha tidak mendapat BLT UMKM Rp600.000 kemungkinan besar lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan yang sudah ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cek Nama Pelaku Usaha yang Berhak Dapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rpp600.000 di Sini

Berikut beberapa penyebab yang dipastikan seorang pelaku usaha gagal atau tidak mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

1. Pelaku usaha bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk atau e-KTP

2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri atau TNI, pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah