PR DEPOK - Pelaku usaha masih menantikan pencairan BLT UMKM yang kabarnya bakal diberikan Kemenkop UKM senilai Rp600.000.
Namun menurut kabar yang beredar, BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM bakal disalurkan dalam rentang waktu bulan Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
Kendati demikian, berkaca pada penyaluran tahun lalu, terdapat beberapa penyebab pelaku usaha gagal atau bahkan tidak mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Adapun penyebab pelaku usaha tidak mendapat BLT UMKM Rp600.000 kemungkinan besar lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan yang sudah ditetapkan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Cek Nama Pelaku Usaha yang Berhak Dapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rpp600.000 di Sini
Berikut beberapa penyebab yang dipastikan seorang pelaku usaha gagal atau tidak mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
1. Pelaku usaha bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk atau e-KTP
2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri atau TNI, pegawai BUMN/BUMD