Apa Itu BI Checking? Berikut Penjelasan dan Cara Cek Offline di Sini

- 20 Oktober 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi. Simak cara BI Checking di sini.
Ilustrasi. Simak cara BI Checking di sini. /Sewupari Studio/freepik

PR DEPOK - Dunia perbankan yang terus berkembang menuntut setiap pelaku usaha untuk secara bijak mengikuti perkembangannya, salah satunya adalah melakukan BI Checking offline.

BI Checking offline ini dibutuhkan saat seseorang akan melakukan persetujuan kredit bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Bagi anda yang belum mengetahui cara bagaimana melakukan BI Checking offline, anda dapat menyimak sedikit penjelasan di bawah ini berikut melihat langkah-langkah secara lengkapnya.

Baca Juga: Nama Penerima Langsung Muncul, Begini Cara Cek BPNT dan PKH Tahap 4 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk diketahui, BI checking berisi informasi tentang riwayat kredit seseorang, BI Checking ini bisa ditukarkan lembaga keuangan, baik bank atau non-bank.

Informasi BI Checking di antaranya sebagai identitas dari debitur, pemilik dan pengurus perusahaan debitur, riwayat pembayaran cicilan, jumlah pembiyaaan, dan kredit macet.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini BI Checking berubah nama menjadi layanan Sistem Informasi Debitur (SID).

Baca Juga: 20 Oktober 2022 Hari Apa? Sambut Harinya dengan Banyak Latihan Fisik agar Tubuh Tetap Sehat

Perubahan nama tersebut dikarenakan Bank Indonesia sudah tidak lagi mengelola layanan SID dan pengelolaannya digantikan oleh OJK.

Pengalihan ini juga dikaitkan dengan dimulainya penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK digunakan untuk memperlancar penyediaaan dana, penilain kualitas debitur, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, hingga peningkatan disiplin industri keuangan.

Lantas Bagaimana kalau ingin cek BI cheking offline lewat SLIK?

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Kapan Cair? Cek Nama Penerima Bansos di Sini Cukup Pakai KTP

Anda bisa ikuti cara cek BI Checking offline dengan mendatangi lansung kantor pusat atau kantor regional OJK setempat, dan jangan lupa membawa dokumen pendukung permintaan informasi debitur perseorangan atau debitur badan usaha.

Sebelum berlanjut bagaimana cara cek BI checking, ada baiknya anda juga memahami dokumen apa saja perlu dibawa sebagai pendukung.

Untuk Debitur Perseorangan

Dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah fotokopi identitas diri, KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor bagi mereka Warga Negara Asing.

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Pekerja yang Penuhi Syarat Ini, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

Jika dikuasakan ke orang lain, dokumen yang perlu dibawa adalah Fotokopi KTP atau Paspor Debitur perseorangan. Surat kuasa asli yang ditangani basah. Fotokopi KTP atau Paspor pemegang kuasa.

Untuk Debitur Badan Usaha

Dokumen pendukung debitur badan usaha yang dibutuhkan adalah fotokopi dokumen berikut:

- Identitas direktur badan usaha berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Nomor Pokok Wajb Pajak Badan Usaha.
- Akta pendirian badan usaha.
- Anggaran Dasar Terakhir Badan Usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 47 Segera Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Lewat HP

Apabila dikuasakan, dokumen 1 sampai 4 perlu dilengkapi dengan dokumen berikut ini:
Surat kuasa asli disertai tanda tangan basah.
Fotokopi dokumen identitas penerima kuasa, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

Cara Cek BI Cheking Offline Lewat SLIK

Setelah anda mengetahui apa saja dokumen pendukung yang perlu di bawa, inilah cara cek BI Checking offline melalui sistem layanan informasi keuangan OJK

1. Datang ke kantor OJK terdekat di wilayah Anda dengan membawa dokumen pendukung lengkap yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Sumpah Pemuda 2022 Jatuh pada Hari Apa? Simak Penjelasannya dan Tanggal Merah Bulan Ini

2. Setelah sampai di kantor OJK, isi formulir permintaan informasi debitur.

3. Selesai mengisi formulir, serahkan semua dokumen ke petugas OJK

4. Kemudian Petugas akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen yang dibawa oleh anda, jika sudah sesuai dengan persyaratan, petugas akan mencetak hasil informasi debitur dan melakukan konfirmasi dan selesai

Petugas akan melakukan konfirmasi, dan hasil tersebut akan diserahkan ke pemohon. Kemudian pemohon akan diminta untuk menandatangani dokumen penerimaan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Tahap 2 Online lewat HP, Cukup Masukkan Data ke Sini untuk Dapatkan Rp500.000

Itulah cara cek BI Checking offline yang bisa anda lakukan, cukul mudah untuk memeriksa keuangan individu maupun badan usaha. Semoga artikel ini dapat membantu anda.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah