PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.
Menurut Menaker Ida Fauziyah pada 11 Oktober lalu, penyaluran BSU sudah tahap V atau sudah menyasar kepada 8.432.533.
Penyaluran BSU masih akan terus dilakukan sampai target pemerintah tercapai.
Pekerja ternyata bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima BSU 2022 secara mandiri.
Baca Juga: PKH Lansia Tahap 4 Rp600.000 Cair Bulan Oktober 2022, Cek Namamu di Link cekbansos.kemensos.go.id
Lalu, apa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU Rp600.000 dari pemerintah?
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022