Pekerja dengan Syarat Ini Bisa Dapatkan BSU 2022, Akses Link Resmi untuk Daftar Mandiri

- 20 Oktober 2022, 07:44 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait syarat-syarat pekerja bisa mendapatkan BSU 2022, lengkap dengan cara daftar.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait syarat-syarat pekerja bisa mendapatkan BSU 2022, lengkap dengan cara daftar. /Kemnaker

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.

Menurut Menaker Ida Fauziyah pada 11 Oktober lalu, penyaluran BSU sudah tahap V atau sudah menyasar kepada 8.432.533.

Penyaluran BSU masih akan terus dilakukan sampai target pemerintah tercapai.

Pekerja ternyata bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima BSU 2022 secara mandiri.

Baca Juga: PKH Lansia Tahap 4 Rp600.000 Cair Bulan Oktober 2022, Cek Namamu di Link cekbansos.kemensos.go.id

Lalu, apa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU Rp600.000 dari pemerintah?

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

Baca Juga: Serial The Walking Dead Season 11 Episode 20 Tayang Kapan? Berikut Review, Jadwal Rilis, dan Link Nontonnya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah