Syarat utama agar bisa jadi penerima PKH, masyarakat miskin atau rentan miskin harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Sasaran penerima PKH terdiri dari ibu hamil, balita usia 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, lansia, siswa SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Siap Cair Oktober, Begini Cara Cek Penerima BLT Ibu Hamil Rp750.000
Setiap kategori penerima PKH mendapatkan BLT dengan nominal berbeda yang cair empat tahap dalam satu tahun.
Berikut rincian BLT yang diperoleh kategori penerima PKH:
- Kategori ibu hamil dan balita mendapatkan BLT Rp3 juta satu tahun atau Rp750.000 dalam satu kali pencairan.
- Kategori penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan BLT Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 untuk satu kali pencairan.
- Siswa SD mendapatkan BLT Rp900.000 atau Rp225.000 untuk satu kali pencairan.
- Siswa SMP mendapatkan BLT Rp2 juta per tahun atau setara Rp375.000 dalam satu pencairan.