Bagi pekerja yang belum menerima BSU di tahap sebelumnya, Ida menghimbau agar secara rutin memeriksa status penerima.
Cara cek status penerima BSU salah satunya bisa dilakukan di laman Siap Kerja di situs milik Kemnaker.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini, 22 Oktober 2022: Yuk Olahraga untuk Kurangi Stres
Namun perlu diketahui bahwa BSU 2022 hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
Syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Sabtu, 22 Oktober 2022: Hari Baik untuk Mengajak Kencan
2. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum di masing-masing daerah provinsi/kabupaten.
3. Tidak berprofesi sebagai PNS, TNI atau Polri.
4. Belum menerima program kartu prakerja, PKH, dan bansos lainnya dari pemerintah.