PR DEPOK – KTP dan NIK, menjadi salah satu syarat untuk bisa mencairkan BLT BBM tahap II sebesar Rp300.000 yang akan disalurkan November 2022.
Tetapi, bukan hanya KTP dan NIK. Anda harus melakukan beberapa tahapan agar BLT BBM tahap II sebesar Rp300.000 bisa dicairkan.
Tahapan ini pun wajib bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT BBM tahap II sebesar Rp300.000.
Baca Juga: Jangan Dibuang! Ini 5 Manfaat Kulit Lemon untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Cegah Penyakit Jantung
Apa saja? Simak artikel soal tahapan wajib untuk mencairkan BLT BBM tahap II.
BLT BBM tahap II akan dicairkan pada November 2022. Seperti tahap pertama, bantuan sebesar Rp300.000 ini juga akan disalurkan melalui kantor Pos.
Saat melakukan pencairan, KPM wajib membawa KTP, NIK dan surat undangan yang dikirim petugas kantor Pos.
Baca Juga: 24 Oktober 2022 Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasan 3 Hari Besar Nasional dan Internasional
Selain itu, KPM juga wajib melakukan verifikasi saat pencairan BLT BBM tahap II.