Perlu diketahui, peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 nantinya akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta.
Jika Anda ingin lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47, silakan penuhi syarat berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah dan kuliah.
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Ayo Gabung! Kartu Prakerja Gelombang 47 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya