Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 juga bakal memperoleh tambahan insentif senilai Rp150.000 apabila mengisi survei evaluasi sebanyak tiga kali.
Calon peserta bisa memulai daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 dengan mengetahui syaratnya terlebih dahulu. Apa saja? Simak uraiannya berikut ini.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil
2. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id
4. Bukan pejabat negara, anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris/Direksi/Dewan Pengawas BUMN/BUMD, dan anggota DPR/DPRD
5. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BPNT dan PKH Kemensos, BPUM, PBI, dan BSU
6. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya atau pernah dicabut status kepesertaannya