Baca Juga: Tanpa Steven Gerrard, Aston Villa Sukses Melumat Brentford 4-0
1. Kolom data wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai KK dan KTP.
2. Kolom data nama lengkap sesuai KK dan KTP.
3. Kolom kode huruf unik yang harus disalin dengan benar.
4. Klik "Cari Data" agar bisa mencocokkan data yang telah diinput dengan database di DTKS Kemensos.
Selain identitas penerima, sistem cek bansos ini akan menampilkan jenis bansos yang diterima dan jadwal pencairannya.
Adapun syarat untuk menjadi penyandang disabilitas penerima PKH yaitu:
a. WNI dengan kondisi penyandang disabilitas berat.
b. Hanya dua penyandang disabilitas dalam satu keluarga yang berhak menerima PKH.