PR DEPOK - Penerima bansos PKH merupakan masyarakat yang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
Diketahui, pada bansos PKH terdapat kategori KPM mulai dari balita hingga lansia dengan nominal bantuan terbesar Rp3 juta per tahun bagi ibu hamil dan balita.
Lantas, bagaimana mekanisme penetapan KPM bansos PKH agar dapat BLT hingga Rp3 juta dari Kemensos?
Berikut ulasan lengkap mekanisme penetapan KPM bansos PKH sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos.
Baca Juga: Kejutan di Bundesliga, Bochum Tumbangkan Union Berlin 2-1
1. Bawa KTP dan KK yang masih berlaku ke Kepala Desa/Lurah.
2. Daftar pengajuan permohonan calon KPM.
3. Isi formulir pendaftaran dan ikuti instruksi petugas di Kantor Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Daftar Penerima BLT BBM Tahap 2, Ada Bantuan Rp300.000