a. Balita/anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Gunakan Pelarut Penyebab Gagal Ginjal Akut
b. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
c. Lansia Rp2,4 juta per tahun.
d. Penyandang disabilita Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Berikut 4 Zodiak yang Hebat dalam Memotivasi Orang Lain
e. Siswa SMA Rp2 juta per tahun.
f. Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun.
g. Siswa SD Rp900.000 per tahun.
Pencairan semua kategori disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun dan diberikan secara transfer lewat rekening Himbara.***