4. Berkas pendaftaran akan diajukan dalam musyawarah kelurahan/desa (muskel/musdes) yang dihadiri oleh Camat.
5. Camat akan membawa berkas pendaftaran ke Bupati/Walikota.
6. Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial akan dilakukan verifikasi dan validasi.
7. Setelah lulus, Bupati/Walikota akan memberikan berkas ke Gubernur untuk diberikan langsung ke Menteri Sosial.
8. Pada tingkat Kementerian Sosial akan dilakukan verifikasi dan validasi data ulang.
9. Setelah dinyatakan lengkap, akan ditetapkan sebagai KPM oleh Menteri Sosial.
Baca Juga: BPNT Cair Lagi Oktober 2022, Cek Nama Penerima secara Online Pakai HP via Aplikasi Cek Bansos
10. Data KTP dan KK pendaftar akan muncul di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selanjutnya, ketahui juga tentang 7 kategori KPM PKH: