Catat! BSU Tahap 7 Cair di Kantor Pos, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Link bsu.kemnaker.go.id

- 27 Oktober 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan jadwal dan cara cek penerima BSU tahap 7 yang cair di Kantor Pos melalui link bsu.kemnaker.go.id secara online.
Ilustrasi. Simak penjelasan jadwal dan cara cek penerima BSU tahap 7 yang cair di Kantor Pos melalui link bsu.kemnaker.go.id secara online. /ANTARA/Fikri Yusuf.

2. Lakukan pendaftaran akun baru di situs resmi Kemnaker, jika penerima dana BSU tahap 7 belum memiliki akun pribadi di situs.

3. Lengkapi informasi berupa data pribadi penerima pada formulir pendaftaran dengan lengkap, lalu aktifkan akun baru yang sudah dibuat sebelumnya menggunakan kode OTP yang sudah lebih dulu dikirimkan ke nomor HP dengan benar dan sesuai.

Baca Juga: Wanita Pembawa Pistol yang Coba Terobos Istana Negara Diperiksa Polisi

4. Kemudian login lagi untuk kedua kalinya agar dapat mengakses website menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya oleh penerima, barulah lakukan proses cek penerima bantuan sesuai peraturan dan instruksi dari website tersebut.

5. Isi data diri pribadi penerima bantuan Subsidi Gaji dengan selengkap mungkin, mulai dari mengunggah foto profil milik penerima, status pernikahan, hingga keterangan tipe lokasi penerima BSU tahap 7 yang mendapatkan Rp600.000 dari Kemnaker.

6. Kemudian terakhir, penerima akan mendapatkan informasi resmi berupa notifikasi dari website untuk dijadikan bukti pencairan BSU tahap 7 dari Kemnaker.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Masih Cair Akhir Oktober 2022 untuk 7 Kategori, Cek Daftar Nama Penerima di Sini

Jika nama dan status penerima sudah dipastikan muncul di halaman situs resmi Kemnaker, maka dipastikan penerima sudah bisa mencairkan dana Rp600.000 di Kantor Pos secara tunai, dengan syarat yang sudah ditentukan.

Selain sudah mengetahui cara cek penerima, berikut juga dijelaskan rincian syarat yang harus dipenuhi penerima BSU tahap 7 untuk mencairkan dana manfaat:

1. Pekerja atau penerima resmi tercatat sebagai WNI dan memiliki KTP, serta sudah berusia di atas 18 tahun.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah