PR DEPOK – BPUM kapan siap cair? Simak kata pihak Kemenkop UKM terkait jadwal pencairan, serta cara cek penerima di link eform.bri.co.id.
Bantuan produktif usaha mikro atau BPUM 2022, hingga saat ini masih menjadi salah satu bansos yang banyak dinantikan oleh masyarakat, terutama pelaku usaha UMKM.
Adapun agar mempermudah melakukan pencairan BPUM 2022, penerima bisa lebih dulu melakukan cek penerima di link eform.bri.co.id secara online.
Baca Juga: Barcelona Kalah Telak 0-3 di Camp Nou, Bayern Munchen Hempas Barca dari Persaingan Liga Champions
Lantas, BPUM 2022 sebenarnya kapan dicairkan? Adapun pencairan dana BPUM 2022 masih belum bisa dipastikan akan tetap disalurkan di tahun ini atau tidak, karena Kemenkop UKM masih belum selesai merampungkan dan memvalidasi data-data penerima.
"Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website resmi Kemenkop UKM.
Adapun dana BPUM ini hanya akan diberikan kepada empat kategori pelaku usaha, yaitu pedagang kaki lima, pemilik toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil, dan nelayan ikan laut ekonomi ke bawah.
Sebagaimana dikutip oleh dari website eform.bri.co.id, berikut penjelasan cara cek penerima BPUM 2022 dan juga syarat pencairan dana bantuan UMKM: