PR DEPOK - Kabar baik bagi para pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara, pasalnya BSU tahap 7 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos ini seperti apa yang telah dipaparkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui unggahan di media sosial resminya.
Kemenaker menyebut bahwa mekanisme penyaluran BSU tahap 7 akan disalurkan via Kantor Pos, setelah penyaluran BSU tahap 6 melalui rekening bank Himbara selesai semua.
Baca Juga: Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak Bisa Dipantau Lewat Popok, Ini Tanda-tandanya
Jadi bagi para pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara, siap-siap untuk menerima dana BSU tahap 7 melalui Kantor Pos setelah cair nantinya.
Namun sebelum itu, pastikan dahalu para pekerja telah memenuhi syarat menjadi penerima BSU 2022.
Syarat menjadi penerima BSU 2022 ini di antaranya adalah:
Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang Anda Bantu Duluan, Menunjukkan Sisi Diri Anda Sebenarnya
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP