Baca Juga: Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV, Hendra Kurniawan dan Acay Saling Bantah di Persidangan
- Lalu registrasi akun dengan klik tombol “Buat Akun” jika belum memiliki akun
- Lengkapi data diri, meliputi NIK KTP, unggah foto KTP sesuai
- Kemudian verifikasi akun Anda dengan kode OTP yang dikirimkan di email
- Login menggunakan akun Anda
Baca Juga: Barcelona Gagal Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, Xavi Hernandez Pasang Badan
- Selanjutnya klik “Cek Bansos”
- Masukkan wilayah domisili berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Terakhir, klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui nama dan status penerimaan PKH 2022.