3. Pekerja atau buruh yang boleh menerima BSU tahap 7 hanyalah pekerja yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Namun jika pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji harus diubah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Penerima BSU tahap 7 bukan atau tidak termasuk pegawai PNS, jabatan TNI dan Polri, atau jabatan tinggi lainnya yang berkaitan dengan pemerintah.
5. Pekerja yang menerima BSU tahap 7 bukan termasuk masyarakat penerima bansos, seperti program Kartu Prakerja, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM 2022), maupun bansos lainnya dari Kemensos.
Demikian penjelasan mengenai lima syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa mendapat Rp600.000 dari BSU tahap 7.***