PR DEPOK – Hingga saat ini masyarakat terutama para pelaku usaha UMKM masih mempertanyakan tentang pencairan BPUM 2022 ini.
Hal ini dikarenakan jika BPUM 2022 sebesar Rp600.000 tersebut jadi diterima oleh para pelaku UMKM, tentunya akan sangat membantu dalam menambah permodalan usahanya.
Namun begitu, sebelum proses pencairan BPUM 2022 di bulan November terealisasi, alangkah baiknya untuk melakukan cek nama penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id.
Baca Juga: Lirik Lagu Diam dari Payung Teduh
Hanya dibutuhkan NIK KTP untuk melakukan pengecekan lewat laman resmi eform.bri.co.id, agar bisa melihat penerima BPUM atau BLT UMKM tahun 2022 ini.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ppid.jemberkab.go.id, pemerintah merencanakan BPUM disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahun 2022.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) sebelumnya telah memastikan bahwa BPUM di tahun 2022 masih terus dilanjutkan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan November 2022, Dilengkapi Jumlah Tanggal Merah
Menurut pengamatan Kemenkop dan UKM, BLT UMKM masih sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia saat ini.
Kemenkop dan UKM telah mengajukan dana sekitar Rp7,68 triliun anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk para pelaku usaha penerima BPUM 2022 ini.
Kini pelaku usaha hanya perlu memastikan namanya sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM untuk mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Apakah PIP Kemdikbud 2022 Akan Cair Lagi November? Simak Info dan Cara Cek Penerima secara Online
Dikutip dari eform.bri.co.id, untuk cara cek penerima BPUM 2022 secara online, berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Akses link eform.bri.co.id di browser HP atau laptop Anda.
2. Ambil KTP untuk mengisi data pribadi Anda.
3. Tuliskan NIK KTP Anda sesuai yang tertera pada catatan data.
4. Lengkapi kode verifikasi sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
5. Dilanjutkan dengan klik 'Proses Inquiry'.
Jika proses tahapan di atas sudah dilalui, hasil pencarian akan menampilkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa nomor e-KTP Anda sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022 ini.
Selanjutnya pelaku usaha bisa langsung melakukan proses pencairan bantuan BPUM sebesar Rp600.000 tersebut dengan mendatangi Kantor BRI yang ditunjuk.
Namun hingga Oktober ini, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM.
Hal ini dikarenakan Kemenkop dan UKM sebagai lembaga penyedia bantuan BPUM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan yang mudah-mudahan November 2022 ini bisa dicairkan.***