Meski belum resmi disalurkan, tetapi pelaku usaha bisa menyiapkan diri dengan melakukan cek penerima BPUM 2022 secara online berikut;
- Kunjungi laman eform.bri.co.id melalui browser HP/laptop.
- Siapkan KTP untuk dijadikan rujukan data.
- Masukkan NIK KTP milik Anda.
- Isi kode verifikasi sesuai petunjuk.
- Pilih 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya bila terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, hasil pencarian akan menampilkan notifikasi yang menyatakan bahwa nomor e-KTP terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Jika BPUM 2022 resmi disalurkan, Anda dapat datang langsung ke Kantor BRI terdekat untuk mencairkan BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Badai Picu Banjir dan Tanah Longsor di Filipina, 31 Orang Dilaporkan Tewas