Selain tips lolos daftar seleksi, calon peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, sebagai berikut:
Baca Juga: 15 Link Twibbon Halloween 2022 Gratis Desain Kece, Lengkap dengan Cara Pasangnya Lewat HP
1. Calon peserta Kartu Prakerja harus memiliki KTP dan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) asli.
2. Calon peserta Kartu Prakerja tidak boleh memilik status siswa atau masih menempuh pendidikan formal (siswa sekolah).
3. Calon peserta Kartu Prakerja yang boleh mengikuti seleksi hanya yang termasuk kategori masyarakat pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi bagus di dunia kerja (pekerja atau buruh yang dirumahkan dan yang bukan penerima upah, dan termasuk pemilik usaha mikro dan kecil).
Baca Juga: Konsumsi 5 Sayuran Hijau Ini yang Dipercaya Baik bagi Kesehatan Jantung
4. Pastikan calon peserta Kartu Prakerja bukan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (bansos dari pemerintah).
5. Bukan juga termasuk pegawai atau pejabat negara tinggi, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD, dan jabatan lainnya.
6. Hanya diperbolehkan untuk dua orang dalam satu KK yang sama, yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja untuk satu kali proses pendaftaran.