Adapun siswa SMP yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun berhak menerima BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Sementara itu, siswa SMA yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun, BLT anak sekolah cair sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Namun, para siswa SD, SMP, dan SMA wajib memenuhi syarat utama untuk menjadi penerima BLT anak sekolah, yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima PKH 2022.
Sebagai informasi, DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data berisi kumpulan nama-nama masyarakat penerima berbagai bansos di tahun ini dan menjadi acuan pemerintah selama proses penyalurannya.
Bagi siswa yang memenuhi syarat, BLT anak sekolah dapat dicairkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Setiap masyarakat bisa mengecek nama penerima BLT anak sekolah ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai KTP yang bersangkutan.
Berikut ini adalah cara cek nama penerima BLT anak sekolah di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Buka Google atau browser pendukung lainnya di HP masyarakat, kemudian login di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Kumpulan Quotes Aesthetic Sambut November 2022, Cocok untuk Update Status WA, IG hingga FB