- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Masyarakat bisa mencairkan PKH 2022 menggunakan masing-masing Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Setiap masyarakat dapat mendaftarkan maksimal empat anggota keluarganya sebagai penerima PKH 2022.
Masyarakat dapat memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima PKH 2022 dengan cara cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini adalah cara cek nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya di cekbansos.kemensos.go.id.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser lain yang tersedia di HP.
Baca Juga: Wamenaker Buka Suara Terkait Kenaikan UMP 2023, Berapa Besarannya?