- Masukkan data wilayah tempat tinggal mulai dari Provinsi hingga Desa.
- Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
- Terakhir, lakukan verifikasi dengan cara memasukkan ulang kode verifikasi yang tertera berupa delapan huruf dipisahkan spasi.
- Apabila kode yang didapatkan kurang jelas, klik ikon 'refresh' untuk meminta kode baru yang lebih jelas.
Baca Juga: 10 November Memperingati Apa? Unduh Gratis 17 Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Menarik dan Elegan
- Klik 'CARI DATA'.
Sistem akan segera menampilkan nama masyarakat beserta statusnya yang menyatakan apakah masyarakat tersebut berhak menerima PKH 2022 atau tidak.***