BSU tahap VII Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos, Inilah 2 Skema yang Perlu Diketahui

- 4 November 2022, 13:36 WIB
Berikut informasi tentang penyaluran BSU tahap  II mulai hari ini, ya mungkin di jakerta
Berikut informasi tentang penyaluran BSU tahap II mulai hari ini, ya mungkin di jakerta /Tangkap Layar Instagram @kemnaker/

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII melalui PT Pos Indonesia (kantor Pos)

Penyaluran BSU tahap VII ini akan disalurkan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang sudah memenuhi kriteria penerima BSU seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Penyaluran BSU tahap VII ini dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui kantor Pos dan melalui transfer ke rekening bank Himbara atau bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Baca Juga: Soal Memoar Pangeran Harry dan Langgar Tradisi Keluarga, Begini Respons Raja Charles dan Pangeran William

Dalam sebuah keterangan resmi kemnaker, Ida Fauziyah mengungkapkan jika BSU tahap VII ini sudah mulai disalurkan sejak beberapa hari yang lalu

"BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida Fauziyah seperti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, 3 Novvember 2022.

Penyaluran BSU tahap VII yang melalui kantor Pos dilakukan bagi tenaga kerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau rekeningnya bermasalah.

Baca Juga: Ikuti Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Siapkan QR Code Anda dan Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Dijelaskan juga oleh Ida Fauziyah jika untuk mekanisme pencairan BSU melalui kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran melalui bank Himbara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah