Adapun penerima PKH 2022 ini terdiri dari beberapa kategori yang besaran bantuannya berbeda.
Nanti, penerima manfaat bisa mencairkan dana PKH setiap tiga bulan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Berikut rincian besaran dana bantuan PKH 2022 yang cair sesuai dengan kategori penerima:
1. Kategori ibu hamil mendapat PKH 2022 sebesar Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun.
2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun) mendapat PKH 2022 sebesar Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Sheila On 7 Gelar Konser Tunggu Aku di Jakarta, Cek Daftar Harga Tiketnya
3. Kategori siswa SD/sederajat mendapat PKH 2022 sebesar Rp225.000 per tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
4. Kategori siswa SMP/sederajat mendapat PKH 2022 sebesar Rp375.000 per tiga bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
5. Kategori siswa SMA/sederajat mendapat PKH 2022 sebesar Rp500.000 per tiga bulan atau Rp2 juta per tahun.