2. Lalu buka situs kjp.jakarta.go.id.
3. Klik menu pencairan dan pilih 'Periksa Status Penerimaan KJP'.
4. Selanjutnya, isi NIK, pilih tahun, dan pilih tahap untuk memverifikasi penerima bantuan KJP Plus.
5. Langkah terakhir klik 'Cek'.
Setelah Anda mengetahui cara mengecek nama penerima, pada program KJP Plus ini tentunya memiliki besaran dana yang berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan penerimanya.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Depok Hari Ini 8 November 2022, Simak Informasinya
Berikut adalah perincian urutan besaran dana KJP Plus, mulai dari siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:
1. Untuk SD/Sederajat: Rp250.000.
2. SMP/Sederajat: Rp300.000.