PR DEPOK - Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pemerintah, pencairan BSU saat ini sudah dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank himbara dapat melakukan pencairan dari Kantor Pos dengan membawa scan QR Code yang didapat melalui aplikasi PosPay.
Namun, bagaimana jika pekerja tidak memiliki smartphone yang mendukung untuk download aplikasi PosPay tersebut?
Baca Juga: Wajib Bawa 3 Berkas Ini untuk Cairkan Dana BSU Tahap 8 Lewat Kantor Pos, Apa Saja?
Apakah wajib install aplikasi PosPay?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram milik @bpjs.ketenagakerjaan, berikut penjelasan lengkapnya.
Aplikasi PosPay ini digunakan untuk mempermudah pengecekan oleh calon penerima BSU apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara ini dilakukan agar penerima BSU tidak berjubel hanya untuk melakukan pengecekan penerima BSU.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Terbaru Berikut Cara Pasang, Cocok tuk Foto Profil Medsos