Golongan Pekerja Ini Bukan Termasuk Penerima BSU Tahap 8 2022 Senilai Rp600.000

- 8 November 2022, 09:40 WIB
Simak cara kriteria pekerja yang dapat menerima BSU tahap 8 2022 sebesar Rp600.000.
Simak cara kriteria pekerja yang dapat menerima BSU tahap 8 2022 sebesar Rp600.000. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

- Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

- Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Soal Asmara pada 8 November 2022: Hari yang Romantis

Perlu diketahui, pastikan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Silahkan lakukan pengecekan secara bertahap di website Kemnaker untuk melihat status penerima BSU tahap 8.

Bagi kamu yang belum memiliki akun Kemnaker, silahkan buat akun terlebih dahulu dengan membuka website Kemnaker.

Baca Juga: Berikut 4 Tipe Pekerja yang Dapat Dana Rp600 Ribu pada BSU Tahap 8 2022

Kemudian, klik pilihan 'Daftar Sekarang'. Langkah selanjutnya, isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.

Data diri tersebut meliputi Nomor Induk Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP), nama sesuai KTP, dan nama lengkap ibu kandung.

Masukkan data alamat email dan nomor telepon yang aktif, serta membuat password akun.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah