PR DEPOK - Seperti proses penyaluran dana BSU pada tahap sebelumnya, pencairan BSU tahap 8 2022 akan segera dilakukan ke pekerja usai tahap 7 selesai disalurkan.
Berdasarkan informasi dari pekerja, ternyata masih banyak para pekerja yang masih mengeluh belum mendapatkan bantuan BSU hingga saat ini.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker, adapun golongan pekerja yang namanya dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU tahap 8 2022 sebagai berikut.
Baca Juga: Wajib Bawa 3 Berkas Ini untuk Cairkan Dana BSU Tahap 8 Lewat Kantor Pos, Apa Saja?
- Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
- Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Terbaru Berikut Cara Pasang, Cocok tuk Foto Profil Medsos
- Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.