Golongan Pekerja Ini Bukan Termasuk Penerima BSU Tahap 8 2022 Senilai Rp600.000

- 8 November 2022, 09:40 WIB
Simak cara kriteria pekerja yang dapat menerima BSU tahap 8 2022 sebesar Rp600.000.
Simak cara kriteria pekerja yang dapat menerima BSU tahap 8 2022 sebesar Rp600.000. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

PR DEPOK - Seperti proses penyaluran dana BSU pada tahap sebelumnya, pencairan BSU tahap 8 2022 akan segera dilakukan ke pekerja usai tahap 7 selesai disalurkan.

Berdasarkan informasi dari pekerja, ternyata masih banyak para pekerja yang masih mengeluh belum mendapatkan bantuan BSU hingga saat ini.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker, adapun golongan pekerja yang namanya dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU tahap 8 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: Wajib Bawa 3 Berkas Ini untuk Cairkan Dana BSU Tahap 8 Lewat Kantor Pos, Apa Saja?

- Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.

- Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Terbaru Berikut Cara Pasang, Cocok tuk Foto Profil Medsos

- Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah